Gauli Pacar Sendiri, ABG Dicokok Polisi
Jumat, 28 Januari 2011 – 10:32 WIB
Keduanya lalu digiring ke Mapolsek Nongsa untuk dimintai keterangan sesuai laporan dugaan pencabulan yang dilaporkan orang tua Anggrek. "Kami telah menetapkan status tersangka kepada Ww karena diduga telah mencabuli pacarnya itu," ujar Supandi.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, korban dan pelaku mengaku saling cinta dan memang keduanya berpacaran sudah hampir dua tahun. Sayangnya kata Supandi, gadis yang dicabuli Ww itu masih dibawah umur.
Akibatnya, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni pasal 332 KUHP ayat 1 sub 1E KUHP dan pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.(spt)