Gawat! Anies Terancam Dibebastugaskan
jpnn.com, JAKARTA - Plt Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta punya waktu 60 hari untuk merespons atau mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya seperti semula. Kalau tidak, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
Sanksi itu akan diberikan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakilnya, Sandiaga Salahudin Uno.
"Di Pasal 351, Undang-undang pemerintah daerah diatur sanksi admistratif itu bisa dinonjobkan atau dibebastugaskan," kata Dominikus di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/3).
Dia mempersilakan Pemprov DKI Jakarta untuk mengkaji dan mengevaluasi terkait empat temuan maladministrasi itu dengan kurun waktu 30 hari. Sementara relokasi bagi para pedagang kaki lima (PKL) pihaknya juga memberikan tenggang waktu selama 60 hari.
Plt Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu menegaskan, jika dalam 60 hari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak merespons atau mengembalikan fungsi jalan seperti semula, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
Sanksi itu akan diberikan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakilnya Sandiaga Salahudin Uno.
"Di Pasal 351, Undang-undang pemerintah daerah diatur sanksi admistratif itu bisa dinonjobkan atau dibebastugaskan," kata Dominikus di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/3).
Dia mempersilakan Pemprov DKI Jakarta untuk mengkaji dan mengevaluasi terkait empat temuan maladministrasi itu dengan kurun waktu 30 hari. Sementara relokasi bagi para pedagang kaki lima (PKL) pihaknya juga memberikan tenggang waktu selama 60 hari. (eve/JPC)