Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gawat! Australia Nyelonong ke Desa-desa?

Minggu, 04 Oktober 2015 – 14:19 WIB
Gawat! Australia Nyelonong ke Desa-desa? - JPNN.COM
Kabag Hukum Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri DR.Bahtiar Baharudin. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Langkah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menjalin kerjasama dengan Australia Selatan menuai sorotan.

Kerjasama yang dianggap penting untuk mempercepat pembangunan desa di Indonesia itu dituangkan dalam bentuk Letter of Intent (LoI) dengan Ministry of Employment, Higher Education and Skills Australia Selatan, dan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Scope Global Pty, Ltd (SG).

Kabag Hukum Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri Bahtiar Baharudin mengatakan, kerjasama dengan pihak luar negeri tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Setidaknya, tiga UU harus menjadi pijakan, yakni UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, UU Nomor 24 Tahun 2000 mengenai perjanjian internasional, dan UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri.

"Sebagaimana diatur di UU Nomor 17 Tahun 2013, bahwa lembaga/ormas asong yang hendak beroperasi di daerah wajib mendapatkan persetujuan izin operasional dari mendagri. Tidak bisa nyelonong saja," ujar birokrat bergelar doktor yang saat menjabat sebagai Kasubdit Ormas terlibat aktif dalam penyusunan UU Ormas itu, kepada JPNN, Minggu (4/10).

Selain itu, lanjut Bahtiar, setiap kementerian atau lembaga pemerintah , lembaga negara, pemda yang membuat perjanjian dengan asing wajib mengkolsultasikan dan mengkoordinasikan dengan menteri luar negeri. "Ini diatur di ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2000 mengenai perjanjian internasional," terangnya.

Bagaimana jika kerjasama kementerian DPDT dengan pihak Australia Selatan itu belum melewati prosedur yang diatur di dua UU itu? Bahtiar blak-blakan menyebut, kerjasama itu bisa dibatalkan menlu.

"Kalau hal itu tidak dilakukan maka LOI itu dapat dibatalkan oleh menlu. Ini bukan saya yang bicara, tapi ketentuan Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri," cetusnya.

JAKARTA - Langkah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menjalin kerjasama dengan Australia Selatan menuai sorotan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News