Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gawat! Ini Pihak yang Diperkarakan Fahri Hamzah

Selasa, 05 April 2016 – 18:10 WIB
Gawat! Ini Pihak yang Diperkarakan Fahri Hamzah - JPNN.COM
Fahri Hamzah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah resmi memperkarakan surat pemecatannya dari DPP PKS, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Menurut kuasa hukumnya Mujahid A Latief, dasar ditempuhnya upaya hukum adalah adanya surat pemberhentian kliennya secara tetap dari seluruh keanggotaan per 1 April 2016.

Lantas siapa saja pihak yang diperkarakan Fahri dalam gugatan perdatanya? Menurut Mujahid, dalam gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang ditempuh, ada tiga pihak yang terindikasi melakukan tindakan melawan hukum.

"Gugatan ditujukan ke Presiden PKS, Majelis Tahkim dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO). Tuntutannya, agar keputusan yang memberhentikan Fahri Hamzah sebagai anggota, tidak sah dan batal demi hukum," kata Mujahid menjawab wartawan di Jakarta, Selasa (5/4).

Selain itu, kubu Fahri Hamzah ke depan juga akan mengajukan gugatan perselisihan partai politik. Prinsipnya, kata Mujahid, semua peluang yang dimungkinkan undang-undang akan ditempuh kliennya untuk mendapat keadilan.

Sebagai tim kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid mengaku sudah menerima sejumlah dokumen dari kliennya, ia menyimpulkan apa yang dituduhkan partai terhadap mantan Wasekjen DPP PKS itu tidak cukup kuat. (fat/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close