Gawat! Malware di Komputer Nasabah tak Bisa Dihapus
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Diretipideksus) Brigjen Victor Simanjuntak menjelaskan, hingga saat ini Bareskrim berupaya untuk terus mendalami kasus pembobolan rekening nasabah tiga bank, yakni satu bank swasta dan dua bank pelat merah "50 saksi sedang kami periksa," ujarnya.
Namun, yang sebenarnya mengkhawatirkan adalah malware yang menyebar di komputer nasabah itu tidak bisa dihapus.
Sehingga, sebenarnya pembobolan rekening melalui malware itu tidak bisa dihentikan. "Antivirus biasa tidak bisa mendeteksinya, kedepan mungkin ada. Tapi, saat ini tidak ada antivirus yang bisa mendeteksi," ujarnya.
Dengan begitu, peluang adanya nasabah yang kembali menjadi korban masih sangat besar. Victor menjelaskan, yang disayangkan, memang kemungkinan ada nasabah lain yang bisa menjadi korban.
"Jujur, Bareskrim belum bisa menghentikan pembobolan tersebut," tuturnya. (dee/idr/kim)