Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
jpnn.com, MEDAN - Kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 23,8 kilogram, Arjuna Faddli Sinaga (32) divonis mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menilai perbuatan terdakwa Arjuna warga Dusun IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Pihaknya menyatakan, terdakwa Arjuna terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga pidana mati," tegas JPU Kejari Medan Septian Napitupulu di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.
Dia mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, dan terdakwa Arjuna merupakan residivis kasus yang sama.
"Sedangkan hal meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan," ujar JPU Septian.
Setelah mendengar tuntutan JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan.
"Sidang dilanjutkan pada Rabu, 8 Januari 2025, dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa," kata Hakim Vera.