GAWAT! Sektor Pendidikan jadi Ladang Pungli
Namun, bukan berarti masyarakat tidak boleh sama sekali menyumbang kepada pihak sekolah. Hanya saja, bukan dilakukan dengan cara melawan hukum.
”Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, itu memperbolehkan, tapi tentu saja caranya harus disesuaikan dengan aturan,” ujar dia.
Menurut Adhar, pihaknya telah berupaya melakukan langkah pencegahan. Memberikan sosialisasi kepada sekolah agar tidak melakukan pungli. Hanya saja, tidak semua sekolah mengindahkan anjuran dari Ombudsman.
”Maunya kita tentu ketika pihak sekolah diberi tahu, bisa langsung mengerti,” kata dia.
Lebih lanjut, Adhar mengatakan sebagian sekolah yang masih menjalankan praktik pungli, disinyalir karena ada pembiaran dari pemerintah daerah. Praktik pungli seolah-olah dipelihara pemda untuk kepentingan tertentu.
”Di sebagian pemda, pungli justru digunakan sebagai kapital untuk kepentingan tertentu. Sehingga ada kecenderungan dibiarkan mereka,” beber dia.
Menurut Adhar, jika pemda pro aktif terhadap keluhan masyarakat terkait pungli di sektor pendidikan, tentunya hal tersebut bisa ditekan. Hanya saja, kesalahan justru dilakukan pemda dengan kurangnya pembinaan terhadap sekolah.
”Kesalahan ada di pemda, yang melakukan pembinaan kurang,” tandasnya.(dit/r2)