Gayus Bongkar Enam Modus Mafia Pajak
Rabu, 20 Juli 2011 – 13:38 WIB
Keempat, lanjut Gayus, adalah penghilangan bekas surat permohonan keberatan wajib pajak. "Sehingga ketika jatuh tempo atau 12 bulan, belum bisa diproses," ungkap Gayus.
Kelima, kata Gayus, modusnya adalah penggunaan perusahaan di luar negeri khususnya Belanda, dimana terdapat celah hukum pembayaran bunga kepada perusahaan asing di Belanda. "Keenam adalah kerugian investasi dalam SPT tahunan," jelas Gayus.
Menjawab pertanyaan Anggota Komisi III, Nudirman Munir, Gayus mengaku modus itu sudah sering terjadi di Dirjen Pajak. "Modus sudah sering terjadi di Dirjen Pajak, tapi tidak diangkat penyidik maupun pihak yang berkepentingan," kata Gayus.