Gayus Raup Rp100 M dari Grup Bakrie
Keterangan Mas Achmad Santosa di PersidanganSabtu, 13 November 2010 – 06:10 WIB
Karena dana besar yang dinilai di luar kewajaran bagi seorang PNS itu, akhirnya rekening dengan dana besar itu dicurigai dari hasil tindak pidana. "Kalau saja saya tidak tergoda, mungkin tidak seperti ini," lanjut Ota masih mengulang perkataan Gayus.
Jumlah Rp 25 miliar yang kemudian sempat diblokir penyidik itu kemudian diketahui dibagi-bagi ke penyidik, jaksa, hakim, pengacara, dan Gayus sendiri, masing-masing Rp 5 miliar. Menurut keterangan Gayus, pembagian itu merupakan usulan dari Haposan.
Dalam persidangan dengan terdakwa Andi Kosasih, Gayus pernah mengakui mendapat "uang terima kasih" dari perusahaan Grup Bakrie. Yakni saat dia membantu mengeluarkan SKP (surat ketetapan pajak) KPC, membuat surat banding PT Bumi Resources, dan membantu SPT Arutmin. (fal)