Gede Pasek Dinilai Langgar Pakta Integritas Demokrat
Rabu, 20 Maret 2013 – 22:14 WIB
"Memang perlu Majelis Tinggi itu ditidakan. Karena dalam UU Pemilu dan KPU tidak diakui Majelis Tinggi, Majelis Syuro atau apa pun yang ada hanya Ketua Umum. Jadi buat apa punya jabatan tinggi tapi begitu ke luar impoten, tidak dianggap," kata Pasek Suardika di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3). (boy/jpnn)