Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gedung Putih Lawan Upaya Pemakzulan Donald Trump

Kamis, 10 Oktober 2019 – 04:47 WIB
Gedung Putih Lawan Upaya Pemakzulan Donald Trump - JPNN.COM
Donald Trump. Foto: AFP

jpnn.com, WASHINGTON - Gedung Putih menolak penyelidikan pemakzulan yang dimotori Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat, menganggapnya cacat secara konstitusional. Pihaknya juga tidak mau bekerja sama dalam penyelidikan tersebut, yang sebelumnya tidak digelar pemungutan suara oleh DPR.

Surat setebal delapan halaman yang diteken oleh Penasihat Gedung Putih, Pat Cipollone, ditujukan kepada Ketua DPR Nancy Pelosi dan pimpinan Demokrat di komisi intelijen, urusan luar negeri dan pengawas di DPR.

Pelosi berpendapat penyelidikan pemakzulan yang diluncurkan olehnya sudah sesuai dengan konstitusi dan tidak ada pemungutan suara di DPR yang diperlukan untuk saat ini.

Penyelidikan pemakzulan didasari oleh sejumlah tuduhan dari seorang pengungkap pemerintah bahwa Presiden Donald Trump meminta bantuan Ukraina untuk menyelidiki musuh politiknya dari Partai Demokrat, Joe Biden.

Gedung Putih menyebutkan bahwa tiga penyelidikan pemakzulan lainnya dalam sejarah Amerika terhadap presiden Andrew Johnson, Richard Nixon dan Bill Clinton, semuanya melewati pemungutan suara di DPR dan ini harus menjadi contoh bagi pemakzulan Presiden Donald Trump.

"Proses tanpa pemungutan suara di DPR tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah negara kita. Di setiap kesempatan sebelumnya untuk penyelidikan pemakzulan presiden diadakan pemungutan suara di DPR terlebih dahulu," kata pejabat senior pemerintah di surat tersebut.

Surat itu menyebutkan Trump ditolak haknya atas sejumlah proses hukum, seperti memeriksa silang saksi, memanggil saksi untuk memberikan keterangan, menerima transkip kesaksian serta memiliki akses terhadap bukti. "Semua ini melanggar Konstitusi, aturan hukum dan setiap preseden sebelumnya," bunyi surat tersebut. (ant/dil/jpnn)

Gedung Putih menolak penyelidikan pemakzulan yang dimotori Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat, menganggapnya cacat secara konstitusional.

Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News