Gegara COVID-19 Mengganas Pilkades Terpaksa Ditunda Hingga 2025
Pemkab Sampang juga menunda pelaksanaan pilkades serentak di 111 desa yang rencananya digelar 17 Juli 2021.
Pilkades sedianya tersebar di 14 kecamatan di wilayah itu.
"Penundaan Pilkades serentak di Sampang hingga 2025, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 tertanggal 30 Juni 2021 tentang pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sampang," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan di Sampang.
Landasan hukum penundaan pilkades serentak di Kota Bahari ini UU Nomor 6/2014 tentang Desa.
Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2014 diubah dengan PP Nomor 47/2015, dan Permendagri Nomor 112/2014, Permendagri Nomor 65/2014, dan Permendagri Nomor 72/2020.
"Ini adalah keputusan terbaik yang dilakukan Bupati Sampang demi untuk melindungi warga Sampang dari COVID-19," ucap Sekda Sampang.(Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!