Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gegara Dukun, 7 Pemuda Menyeberang ke Kampung Sebelah, Mereka pun Dihantam

Senin, 09 Mei 2022 – 15:02 WIB
Gegara Dukun, 7 Pemuda Menyeberang ke Kampung Sebelah, Mereka pun Dihantam - JPNN.COM
Polres Lebak menetapkan 13 tersangka kasus penganiayaan tujuh warga di Kabupaten Lebak. Foto: Bid Humas Polda Banten

"Sampai akhirnya korban dikeroyok 13 tersangka, yang mengakibatkan ketujuh korban mengalami luka di bagian kepala dan satu orang masih mendapatkan perawatan di Puskesmas Muncang," jelas Kapolres Lebak.

Akibat perbuatan, 13 tersangka tersebut dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengajak masyarakat untuk menghindari perbuatan kriminal.

"Saya berharap untuk ke depan, tidak ada lagi masyarakat yang main hakim sendiri. Negara kita adalah negara hukum, jika ada kejadiaan yang mencurigakan, silakan lapor ke petugas kepolisian terdekat," kata Shinto. (tan/jpnn)


Kasus ini bermula ketika korban meminta petunjuk kepada dukun untuk mengetahui keberadaan motornya yang hilang.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close