Gegara 'Hamil di Kolam Renang', Sitti Resmi Dipecat Presiden Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi resmi memberhentikan secara tidak hormat salah satu anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2022, Sitti Hikmawatty.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 yang ditandatangani pada 24 April 2020.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, yang dihubungi di Jakarta, Senin, membenarkan mengenai terbitnya Keppres tersebut.
"Betul," ujar Setya.
Klausul pertama dari putusan Keppres tersebut adalah memberhentikan dengan tidak hormat Dr Siti Hikmawatty, S. ST, M. Pd sebagai anggota KPAI tahun 2017-2022.
Kemudian, klausul kedua memutuskan bahwa pelaksanaan keputusan tersebut lebih lanjut akan dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang.
Klausul selanjutnya bahwa Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni pada 24 April 2020.
Pemecatan ini sebelumnya diusulkan Rapat Pleno Dewan Etik KPAI pada 17 Maret 2020.