Gegara Ini, Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai Terhadap Ferry Irawan
jpnn.com, JAKARTA - Sidang perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Senin (14/10).
Agenda persidangan pun masih sama dengan sebelumnya, yakni memanggil tergugat.
Namun, Ferry Irawan tak kunjung hadir dalam persidangan. Pasalnya, alamatnya yang tercantum dalam gugatan salah, sehingga panitera pengadilan tak dapat memanggilnya.
"Jadi, alamat yang pertama tidak patut, alamat kedua juga tidak patut. Jadi, kita diberi tanggapan bahwa kita akan mencabut dan dalam waktu dekat kita akan daftar ulang lagi," ujar kuasa hukum Venna Melinda, Wijayono Hadi Sukrisno di PA Jakarta Selatan.
Pihak Venna Melinda pun akan mencabut gugatan tersebut. Kemudian, mereka akan mendaftarkan gugatan perceraian yang baru terhadap Ferry Irawan.
"Mungkin setelah penetapannya keluar, nanti kita daftarkan ulang lagi dengan gugatan yang baru dan tetap agendanya ya kita minta cerai saja," kata Kris, panggilannya.
Nantinya, tim kuasa hukum Venna Melinda akan mengambil langkah berupa mengajukan gugatan gaib.
Gugatan gaib adalah gugatan cerai yang diajukan oleh salah satu pihak kepada pengadilan agama ketika keberadaan atau alamat pihak lainnya tidak diketahui.