Gegara Istri, Filri Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK
jpnn.com, JAKARTA - Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi Korneles Materay melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah.
Firli dianggap melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
Korneles mengatakan laporan ini berangkat dari peristiwa pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri, sebagai pencipta himne KPK.
Ardina Safitri merupakan istri dari Firli Bahuri.
“Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan. Tak hanya itu, proses penerimaan himne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Korneles di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/3).
Penunjukkan dan pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri sebagai pencipta himne KPK, terdapat dua permasalahan yang penting untuk diuraikan lebih lanjut.
Pertama, peristiwa itu jelas menggambarkan benturan konflik kepentingan.
Benturan konflik kepentingan ini disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.