Gegara Konten Makan Kulit Babi, Lina Mukherjee Menangis Didakwa Begini
jpnn.com, PALEMBANG - Selebgram Lina Mukherjee menangis saat mendengar dakwaan atas konten makan kulit babi sambil baca bismillah.
Dia didakwa Pasal 45 huruf a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang Undang ITE atas unggahan kontroversial itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Siti Fatimah mengatakan dakwaan tersebut lantaran ulah Lina Mukherjee menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Selain itu, lanjut Siti Fatimah, ucapan Lina dinilai dapat menggerakkan individu, kelompok, maupun golongan antaragama terjadi perpecahan.
"Memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa," kata Siti, seusai membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (25/7).
Menurut Siti, tindakan Lina bersama asistennya membuat konten makan kulit babi dibuat secara sengaja untuk menarik simpatik warga agar video tersebut menjadi viral di media sosial
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 huruf a Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2, UU ITE," ujar Siti.
Setelah dakwaan dibacakan, Hakim pun mempersilakan Lina untuk menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU atau tidak.