Gegara Mabuk Berat, Mbak IPA Tak Berdaya Digilir 2 Lelaki Bejat
Rabu, 08 Februari 2023 – 00:21 WIB
Kedua pelaku ditangkap tidak lama setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang pada 6 Februari 2023.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan atau Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (antara/jpnn)