Gegara Narkoba, WN Rumania Divonis 10 Bulan Penjara, Denda Rp 800 Juta
jpnn.com - DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap warga negara Rumania, Cosmin Liviu Oprea (36), yang menjadi terdakwa perkara narkoba jenis ganja. Majelis menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi menyatakan terdakwa Cosmin Liviu Oprea terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika.
"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cosmin Liviu Oprea pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 800 juta," kata ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/1).
Vonis tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa Cosmin Liviu Oprea, pria yang berprofesi sebagai marketing, itu lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan karena kedapatan memiliki narkoba jenis ganja 2,87 gram.n Setelah sampai di terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, terdakwa mengisi formulir Customs Declaration (BC 22).
Pada kolom pengisian mengenal barang bawaan narkotika, terdakwa tidak menuliskan pada formulir custom declaration (BC 22) bahwa terdakwa membawa narkotika masuk ke wilayah pabean Republik Indonesia.
Selanjutnya petugas dari Bea Dan Cukai melakukan pemeriksaan yang merupakan prosedur tetap terhadap para penumpang yang baru tiba di pos pemeriksaan Bea Cukai.
Petugas Bea Cukai di terminal kedatangan internasional melihat perilaku mencurigakan dari terdakwa.
Oleh karena itu, petugas segera membawa terdakwa beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan Bea Cukai di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.