Gegara Pinjol dan Kecanduan Judi Online, 2 Pemuda Nekat Mencuri di Tangerang
jpnn.com, TANGERANG - Aparat kepolisian membekuk dua pelaku kejahatan berinisial MR (23) dan AY (30). Keduanya diringkus lantaran melakukan tindak pidana pencurian.
Kapolsek Panongan Iptu Hotma mengatakan kedua pelaku tersebut kerap menggasak barang-barang di dalam kendaraan yang sedang parkir di kawasan Tangerang.
"Dua pelaku yang ditangkap memiliki peran yang berbeda. MR sebagai eksekutor sementara AY joki yang menunggu di motor," kata Hotma dalam siaran persnya, Rabu (14/6).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Hotma, keduanya sudah beraksi sebanyak tujuh kali di lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Panongan.
"Dari kendaraan yang terparkir, pelaku mengambil uang dan barang-barang seperti handpone dan laptop. Mereka ini menggunakan pemecah kaca ," ungkapnya.
Selain menggasak barang-barang di kendaraan yang terparkir, para pelaku ini juga kerap membobol toko yang sedang tutup.
"Pelaku beraksi di malam hari. Ada empat toko yang dibobol. Dari toko itu, mereka mengambil uang dengan nilai Rp 10 juta hingga Rp 100 juta," ujarnya.
Kepada penyidik, kedua pelaku ini mengaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk menutupi utang atau pinjaman online.