Gegara Rp 300 Ribu, Ibu Tiri Tega Jual Anak Gadisnya Kepada Penagih Utang
Senin, 12 Desember 2022 – 19:53 WIB
“Korban dijual oleh ibu tirinya M untuk melunasi utang kredit sebesar Rp300 ribu kepada pelaku PB. Saat ini ibu tiri korban melarikan diri," bebernya.
Atas perbuatan itu, PB dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Untuk ibu tiri korban masih dalam pengejaran. Dia sudah ditetapkan menjadi DPO,” tutup Syafnil. (mcr36/jpnn)