Geger 'OVO Investasi Reksana' Dilarang OJK, PT Visionet Internasional Merespons
jpnn.com, JAKARTA - PT Visionet Internasional atau OVO menegaskan tidak berkaitan dengan OVO Investasi Reksadana.
Presiden Direktur OVO menyatakan Karaniya Dharmasaputra menyatakan pihaknya sebagai penerbit uang elektronik yang memiliki izin resmi dari Bank Indonesi.
Izin juga berlaku untuk seluruh perusahaan yang terafiliasi dengan OVO.
Kanal Telegram resmi OVO hanya ada satu dengan nama: “Komunitas Tim OVO”.
“Kami menegaskan bahwa akun Telegram investasi yang mengatasnamakan OVO tersebut merupakan akun palsu dan bukan bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. Kami merasa sangat dirugikan karena nama OVO telah disalahgunakan secara ilegal dan melanggar hukum," tegas Karaniya.
Dia pun mengucapkan terima kasih atas langkah tegas OJK, BI, dan pemerintah yang terus memberantas akun-akun palsu yang berupaya menipu masyarakat luas.
"Kami terus berkoordinasi dengan aparat dan pihak Telegram agar akun-akun palsu yang telah memalsukan dan mencatut nama banyak perusahaan fintech, bank, dan lembaga keuangan terkemuka lainnya ini, segera diberantas,” kata Karaniya.
Satgas Waspada Investasi telah menutup 21 entitas yang melakukan kegiatan ilegal berkedok investasi. Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut memalsukan nama sejumlah perusahaan termasuk OVO dan Mandiri Investasi.