Gelagat 2 Pria Ini Mencurigakan saat Bertemu Polisi, saat Diperiksa, Ternyata
Kamis, 03 Agustus 2023 – 20:21 WIB
”Sabu-sabu itu saya beli dengan harga lima puluh, rencananya mau saya pakai berdua dengan Robby di tempat saya di rumah susun," tutur Itok.
Tersangka Itok mengaku memakai barang haram tersebut untuk menambah stamina sebelum bekerja sebagai juru parkir.
"Biasanya saya pakai satu minggu sekali," kata Itok singkat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama pidana penjara 20 tahun. (mcr35/jpnn)