Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gelapkan BB Narkoba, Lima Oknum Polisi Jadi Tersangka

Jumat, 14 Juli 2017 – 03:15 WIB
Gelapkan BB Narkoba, Lima Oknum Polisi Jadi Tersangka - JPNN.COM
Sudah dibawa ke kantor polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BINTAN - Polres Tanjungpinang akhirnya menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penggelapan barang bukti (BB) narkoba yang diungkap di Bintan, Kepri, beberapa waktu lalu.

Para tersangka terdiri dari lima anggota polisi aktif dan satu warga sipil. Kelima polisi tersebut masing-masing berinisial Ak, Iw, Ja, Kt, dan Ta. Sementara satu warga sipil berinisial DS.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

"Kelimanya merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Bintan," kata Kepala Seksi Bidang Inteligen (Kasintel) Kejari Tanjungpinang, Andi Arif, kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Rabu (12/7).

Andi mengatakan, dengan diterbitkannya SPDP oleh Penyidik Polres Tanjungpinang, Kejari akan melakukan penelitian lanjutan terhadap kasus tersebut. Agar berkas penyidikan bisa segera dirampungkan.

"Kita sudah tunjuk tiga Jaksa dari Kejari, untuk langsung tangani berkas perkara ini. Termasuk melakukan penelitian berkas, dengan Jaksa utama yang menanganinya, yakni Dani Daulay," sebutnya.

Terkait barang bukti dan status penahanan terhadap tersangka, lanjut Andi, sepenuhnya masih dalam kewenangan penyidik Polres Tanjungpinang.

"Kami belum tau pastinya ada berapa jumlah barang bukti milik ke enam tersangka ini. Sebab untuk barang bukti dan para tersangka kewenangannya saat ini masih di penyidik. Kita akan ketahui itu jika sudah dilakukan pelimpahan tahap dua nanti, yakni jika sudah P21," terangnya.

Polres Tanjungpinang akhirnya menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penggelapan barang bukti (BB) narkoba yang diungkap di Bintan, Kepri,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close