Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gelapkan BBM, 6 Sopir Cuma Wajib Lapor

Barang Bukti 6.000 Liter BBM dari 2 SPBU

Selasa, 15 Maret 2011 – 17:39 WIB
Gelapkan BBM, 6 Sopir Cuma Wajib Lapor - JPNN.COM
MENGGALA - Jajaran Polres Tulangbawang, Lampung, berhasil menggagalkan upaya dugaan penyalahgunaan penyaluran atau penggelapan 6 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar. Itu dilakukan pada dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Sabtu (12/3) pukul 04.00 WIB.

Masing-masing yakni SPBU milik Sueb di Unitlima, Jalan Lintas Timur, dan SPBU milik Herman TB di Kampung Indraloka, Tuba Barat. BBM tersebut diamankan dari 6 unit kendaraan saat mengisi di kedua SPBU tersebut dengan jerigen. Keenam kendaraan itu jenis Kijang pikap dan Carry pikap yang masing-masing bernopol BE 9115 BE, BD 9550 NB, BE 9I35 T. BE 9157 Q, BE 9494 H, dan BE 9552 NB.

Menurut Kepala Biro Operasi Reskrim Polres Tuba, Ipda Iwan Darmawan, barang bukti berupa BBM telah dititipkan ke SPBU Cakatraya, Menggala, Tuba, untuk menghindari kebakaran. "Aktivitas pengisian BBM di kedua SPBU itu telah melanggar UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dan dasar penangkapan yang kami lakukan, mengacu UU tersebut, serta surat perintah tugas dari pimpinan untuk mengamankan keenam mobil yang sedang mengecor menggunakan jerigen," jelasnya.

Sedangkan keenam pengemudinya, menurut Iwan, dikenakan wajib lapor. "Karena mereka memiliki surat resmi permintaan dari tiap-tiap kepala kampung agar mengisi kios minyak di kecamatan itu. Berdasarkan pengakuan para pengemudi, rencananya bensin dan solar disalurkan di Kecamatan Gedungaji dan Menggala C sesuai permintaan konsumen," katanya.

MENGGALA - Jajaran Polres Tulangbawang, Lampung, berhasil menggagalkan upaya dugaan penyalahgunaan penyaluran atau penggelapan 6 ribu liter bahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News