Gelapkan Uang Retribusi, Dua Pegawai Dishub Meranti Ditahan Jaksa
jpnn.com, MERANTI - Dua jajaran Dinas Pergubungan Kepulauan Meranti yang terjerat kasus korupsi retribusi akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Meranti, Kamis (18/7) sore.
"Mereka berdua yakni SF status PNS dan GT honorer resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepulauan Meranti, Robby Prasetya SH.
Adapun dugaan penyelewengan dana retribusi tersebut, menurut Roby terjadi sejak 2012 hingga 2015 lalu. Rinci dari hasil Pulbaket, pungutan yang mereka lakukan menggunakan pas masuk, namun uang pas yang ditarik tidak utuh disetorkan ke kas daerah.
BACA JUGA: Warga Pasuruan Selundupkan 5,4 Kg Sabu dalam Rice Cooker
Parahnya lagi, ada dugaan bahwa mereka melakukan perbuatan manipulasi dengan mencetak sendiri pas masuk dengan tarif yang berbeda seperti yang tertuang di dalam Perda.
"Sesuai aturan, karcis atau pas pelabuhan itu seharusnya dikeluarkan oleh dinas, namun kedua oknum pegawai Dishub itu mencetak sendiri dan menjualnya," ungkapnya.
Sementara untuk kerugian yang ditimbulkan ulang para tersangka masih didalami. Selain itu dia tetap komit akan mengungkap semua pihak yang terkait dalam kasus ini.
BACA JUGA: Lawan Bhayangkara FC, JFT Incar Kemenangan Perdana Laga Away