Gelapkan Uang Rp 165 Juta, Karyawati Nekat Bakar SPBU Pramuka Jakpus
Penggelapan uang dilakukan pelaku dengan mengumpulkan file-file bukti penjualan BBM di ruang kerja.
Setelah terkumpul file atau dokumen tersebut, pelaku membakar dengan korek api berwarna hijau yang disimpan di dalam tas untuk menghilangkan barang bukti.
Barang bukti yang diamankan petugas, antara lain uang sisa hasil penggelapan senilai Rp 3 juta, dokumen penjualan bensin SPBU, serta sejumlah kayu dari meja yang terbakar.
"Pelaku memiliki motif ingin menguasai uang tersebut, mengingat dia menjabat sebagai bendahara SPBU. Kemudian, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.
"Hasil penggelapan uang tersebut dibelikan baju, tas, kami amankan sebagai barang bukti," kata Ari.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 374 dan Pasal 184 ayat 1 KUHP. (antara/jpnn)