Gelar Acara Musik DJ dan Langgar Prokes, Caspar Jakarta Disegel Satpol PP

Bernard menjelaskan sesuai aturan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengizinkan tempat makan untuk beroperasional dengan makan ditempat hingga pukul 21.00.
"Tetapi take way boleh 24 jam," sambungnya.
Selain disegel, Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih menyebutkan manajer kafe tersebut juga diperiksa oleh pihak kepolisian untuk memastikan apakah ada pelanggaran lain.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
"Selanjutnya dari pihak kepolisian baik kordinasi dari polsek dan polres melalui kasat reskrim, kami sedang lakukan pemeriksaan terkait hal tersebut," tutur Kompol Singgih.(mcr8/jpnn)