Gelar Aksi Damai, UPK NKRI Minta Pemerintah Lakukan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Ribuan massa yang tergabung Asosiasi Unit Pengelola Kegiatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Asosiasi UPK NKRI) bersama perwakilan UPK dari seluruh Indonesia menggelar aksi damai di Patung Kuda, Monas, Jakarta.
Dalam aksi itu, mereka menutut pencabutan Pasal 73 dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes yang mewajibkan transformasi UPK Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakata (DAPM) menjadi Bumdesma.
Ketua Umum Asosiasi UPK NKRI Asep Septuna Sukirman meminta Pemerintah melakukan revisi atau menghapus seluruhnya pasal tersebut.
Paling tidak, kata dia, mengubah frasa 'wajib' pada Pasal 73 Ayat (1) menjadi 'dapat', sehingga memberikan piihan kepada kelembagaan eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) untuk beralih menjadi BUMDesma atau tidak, dan bukan merupakan kewajiban mutlak.
“Kami menolak transformasi UPK menjadi BUMDesma. Mendukung UPK dan Bumdesma berjalan bersama serta berintegrasi dalam upaya pemberdayaan masyarakat di perdesaan," kata Asep, ditemui di lokasi aksi damai, Senin (23/5).
Asep menegaskan putusan tersebut tidak memberikan keadilan kepada masyarakat miskin sebagai pemegang hak atas aset eks PNPM MPd.
"Dari pihak KSP menyarankan kami untuk memperkuat kembali upaya hukum supaya apa yang dilakukan hari ini bisa segera tuntas," ujarnya.
Asep Septuna menambahkan bahwa aksi hari ini merupakan kelanjutan dari aspirasi disampaikan pada 30 Maret lalu.