Gelar Munas di NTB, NU Akan Bahas RUU KUHP dan RUU Lainnya
jpnn.com, LOMBOK - Nahdlatul Ulama (NU) akan menggelar musyawarah nasional dan konferensi besar (Munas dan Konbes) di Lombok pada 23-25 November mendatang.
Pada kegiatan ini NU membahas Rancangan UU KUHP dan sejumlah RUU lainnya yang menjadi perhatian publik.
Ketua Panitia Munas Robikin Emhas menjelaskan, UU yang sudah berlaku sejak zaman Belanda ini hingga kini belum direvisi, sementara situasi yang ada saat ini sudah sangat berbeda dibandingkan dengan saat UU tersebut dibuat.
Sebenarnya, sejak 1968, dalam setiap periode DPR, UU tersebut selalu dibahas, tetapi tidak pernah selesai. Ia berseloroh, RUU ini selalu tidak jadi karena termasuk UU yang “kering” sehingga tidak ada yang ngurus.
Hal ini berbeda dengan RUU terkait dengan politik yang setiap lima tahun berganti karena ada kepentingan dari partai politik dalam perebutan kekuasaan.
Terdapat tema keagamaan dan kebangsaan yang dibahas dalam Munas dan Konbes. Sebelum dibawa ke forum tersebut, tema-tema serius tersebut dibahas dalam pra-Munas dan Konbes yang berlangsung di berbagai daerah, yaitu di Palangkaraya, Lampung, Manado, dan Purwakarta.
Beberapa masalah lain yang dibahas adalah adalah penyalahgunaan frekuensi publik yang dijadikan alat kampanye golongan tertentu dan soal investasi dana haji agar produktif.
“Status dan hak anak di luar nikah juga dibahas setelah ada keputusan MK bahwa orang tua biologisnya memiliki tanggung jawab. NU membahas dalam perspektif keagamaan,” kata Robikin.