Gelar Operasi Gabungan, Bea Cukai Berantas Rokok dan Miras Ilegal
jpnn.com, MALANG - Bea Cukai terus memberantas rokok dan miras ilegal di Indonesia. Tujuannya ialah menciptakan keadilan berusaha bagi para pelaku usaha yang menaati ketentuan perpajakan.
“Selain menciptakan keadilan berusaha, pemberantasan rokok dan minuman keras ilegal merupakan langkah nyata pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.
Komitmen melindungi masyarakat tersebut diwujudkan oleh Bea Cukai Batam dan Malang yang menggelar operasi pasar bersama dengan aparat penegak hukum.
Sepanjang Agustus 2022, Bea Cukai Batam bersama Kodim 0316/Batam menindak 159.512 rokok dan 36,06 liter miras ilegal lewat kegiatan operasi pasar.
Pengawasan atas rokok dan miras secara umum dilaksanakan melalui dua pendekatan, yaitu preventif dan represif.
Bea Cukai Batam melibatkan dimensi lain dari pengawasan, yaitu peningkatan pelayanan kepada mitra dengan cara profiling pengguna jasa, penyempurnaan ketentuan di bidang cukai, serta pelayanan dengan mitigasi risiko.
Selain itu, melibatkan unit kepatuhan internal untuk menjamin pelaksanaan pelayanan dan pengawasan barang kena cukai (BKC) terhindar dari penyelewengan dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dimensi lain adalah peningkatan edukasi dan publikasi melalui media kehumasan terutama terkait sosialisasi ketentuan dan peraturan, peningkatan deterrent effect publikasi penindakan dan edukasi bahaya BKC ilegal.