Gelar Operasi Jaring Sriwijaya, Bea Cukai Dapat Tangkapan Besar, Nominalnya Fantastis
jpnn.com, KEPRI - Petugas Bea Cukai berhasil mendapat tangkapan besar saat menggelar operasi patroli Jaring Sriwijaya 2022.
Penyelundupan minuman beralkohol dari Singapura dengan nominal barang bukti yang fantastis digagalkan.
Kepala Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau Akhmad Rofiq menyebutkan nilai barang yang disita dari penyelundupan yang berhasil digagalkan jajarannya itu mencapai Rp 10,4 miliar.
Selain itu, dia menafsir kegiatan ilegal tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 21,5 miliar yang terdiri dari pungutan bea masuk, cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh pasal 22).
"Dari hasil pencacahan, diketahui bahwa minuman berakohol yang disita berjumlah 11.655 botol yang dikemas dalam 1.173 karton dan terdiri dari berbagai merek," beber Rofiq melalui keterangan yang diterima Senin (4/4).
Rofiq mengungkapkan minuman beralkohol ilegal tersebut diangkut KM Rezeki Baru yang diduga berasal dari Singapura dan diperkirakan akan diselundupkan ke pesisir timur Sumatra.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi mengenai pemasukan minuman berakohol ilegal melalui jalur laut.
Bea Cukai melalui unit-unitnya yang sedang berpatroli bersiaga melakukan pengamatan.