Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai Berantas Peredaran Barang Ilegal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggandeng aparat penegak hukum dan perangkat pemerintah di berbagai daerah untuk menggelar operasi pasar.
Hal tersebut dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Operasi pasar ini merupakan kegiatan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal.
Dalam operasi pasar, Bea Cukai bersama Satpol PP dan Denpom Malang berhasil mengamankan 17.872 batang rokok tanpa pita cukai.
Bea Cukai Malang juga akan mengembangkan pengawasan dengan menyisir perusahaan jasa titipan karena modus peredaran rokok ilegal lewat jasa kiriman semakin meningkat.
Selain di Malang, 1.800 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan di wilayah Kota Depok.
Pelaksanaan operasi pasar yang dilaksanakan Bea Cukai Bogor ini turut dijalankan bersama tim dari Kantor Pusat Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, serta Satpol PP Jawa Barat dan Depok.
Operasi pasar ini juga dilaksanakan di wilayah Yogyakarta, Makassar, Tarakan, dan Tembilahan.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, menyatakan, operasi pasar tidak hanya memberantas peredaran rokok ilegal, tetapi juga memberikan informasi kepada para pedagang soal larangan memperjualbelikan rokok ilegal.