Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai Sita 14.982 Batang Rokok Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
jpnn.com - KAPUAS HULU - Bea Cukai Nanga Badau Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menggelar operasi pasar dan menyita 14.982 barang rokok ilegal yang dijual bebas di sejumlah toko di perbatasan Republik Indonesia-Malaysia di wilayah Kabupaten Sintang.
Kepala Bea Cukai Nanga Badau Heri Purwanto menyampaikan dalam operasi pasar itu pihaknya melakukan penindakan dengan menyita sejumlah rokok ilegal, dan memberikan peringatan serta edukasi kepada pemilik toko.
"Kami gelar operasi pasar dan ditemukan rokok ilegal tanpa adanya pita cukai di wilayah Sintang. Kebetulan, Kabupaten Sintang masih masuk dalam wilayah kerja kami," kata Heri Purwanto kepada ANTARA di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalbar, Minggu (10/12).
Dia memastikan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal itu akan terus dilakukan. Sebab, rokok ilehgal merugikan pendapatan negara. Heri mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal tanpa cukai itu juga sebuah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang bisa dijerat hukum pidana.
"Akan tetapi, untuk saat ini kami masih melakukan penindakan penyitaan terhadap rokok ilegal serta memberikan edukasi kepada masyarakat," ungkapnya.
Heri menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal tidak memiliki pita cukai, baik produk dalam negeri maupun produk luar negeri.
Dia berharap masyarakat tidak membeli, menjual, ataupun mengedarkan rokok ilegal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta dapat merugikan pendapatan negara.
"Edukasi dan sosialisasi terus kami lakukan agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam peredaran rokok ilegal. Kami juga minta pihak tertentu yang mengedarkan rokok ilegal itu untuk segera menghentikan perbuatannya," pungkas Heri Purwanto. (antara/jpnn)