Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis, 07 Desember 2023 – 16:18 WIB
Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal - JPNN.COM
Bea Cukai Tegal melakukan penindakan ratusan ribu batang rokok ilegal di wilayah Desa Sidoharjo, Kabupaten Tegal, Minggu (3/12). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, TEGAL - Bea Cukai Tegal melakukan penindakan ratusan ribu batang rokok ilegal di wilayah Desa Sidoharjo, Kabupaten Tegal, Minggu (3/12).

Penindakan itu bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal yang merupakan upaya ekstra Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiyarto mengungkapkan penidakan tersebut dilaksanakan sebagai respons terhadap informasi yang diterima oleh petugas mengenai adanya pengiriman rokok ilegal yang diduga akan melalui wilayah Bea Cukai Tegal.

“Giat operasi dimulai pada hari Sabtu (02/12), setelah petugas menerima informasi tersebut tim segera bergerak melakukan penelusuran di beberapa titik strategis di Kabupaten Tegal yang dianggap sebagai jalur lintas mobil penumpang yang mungkin digunakan untuk membawa rokok ilegal," kata Yudiyarto.

Dia menambahkan target dengan ciri-ciri sesuai informasi terdeteksi sedang berhenti di area parkir SPBU Pertamina Peleman Desa Sidoharjo, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.

Petugas Bea Cukai Tegal langsung menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut mengangkut 320.000 batang rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai. Potensi kerugian negara dari kegiatan ilegal ini mencapai Rp272.033.600,00, dengan perkiraan nilai barang Rp401.600.000,00,” tambah Yudiyarto.

Barang hasil penindakan (BHP) bersama sarana pengangkut dan sopir terperiksa kemudian diamankan ke kantor Bea Cukai Tegal untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Bea Cukai Tegal melakukan penindakan ratusan ribu batang rokok ilegal di wilayah Desa Sidoharjo, Kabupaten Tegal, Minggu (3/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close