Gelar Pahlawan akan Dikaji Dewan Tanda Kehormatan
Senin, 04 Januari 2010 – 20:28 WIB
Hanya saja, kata Julian, Presiden sejauh ini belum menerima usul itu secara resmi. "Nanti, kalau usulan itu sudah masuk ke Presiden, apakah dari parpol atau dari kelompok tertentu, langkah berikutnya akan dibahas oleh Dewan Tanda Kehormatan. Presiden membentuk Dewan Tanda Kehormatan untuk meminta pertimbangan dan masukan sebelum keputusan diambil," bebernya.
Siapa saja anggota Dewan Tanda Kehormatan itu? Dikatakan Julian, berdasarkan Pasal 16 UU No 20/2009, Dewan Tanda Kehormatan itu terdiri dari tiga unsur, yaitu akademisi, militer atau yang mewakili, serta tokoh masyarakat. Tokoh masyarakat dimaksud ialah yang pernah mendapat gelar kehormatan.