Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok Meminimalkan Ruang Politisasi
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Law Reform Institute (ILRINS) Jeppri F Silalahi mengapresiasi rencana menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan pada calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan cara terbuka.
Menurut Jeppri, hal tersebut merupakan jawaban dari kepolisian untuk memenuhi tuntutan para pihak yang menginginkan kasus tersebut segera diproses.
"Paling tidak, bisa meminimalkan ruang politisasi kasus tersebut dari kepentingan kepentingan politik yang tak bertanggung jawab. Jadi saya sangat mengapresiasi dan mendukung rencana Kapolri Jendral Tito Karnavian yang cepat merespons menyelesaikan kasus tuduhan penistaan agama ini," ujar Jeppri, Rabu (9/11).
Jeppri menyatakan pendapatnya, karena menilai kasus tuduhan penistaan agama yang diarahkan pada mantan Bupati Belitung Timur yang akrab disapa Ahok tersebut, sangat luar biasa dan telah menjadi perhatian publik.
"Maka sudah sewajarnya dan sebaiknya Polri melakukan gelar perkara yang tidak biasa, yakni gelar perkara secara terbuka. Agar publik dapat menilai kasus ini," ujar Jeppri. (gir/jpnn)