Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gelar Pesta Saat Pandemi Corona, Turis Rusia Dideportasi Imigrasi Bali

Minggu, 24 Januari 2021 – 15:29 WIB
Gelar Pesta Saat Pandemi Corona, Turis Rusia Dideportasi Imigrasi Bali - JPNN.COM
Proses pendeportasian Sergei Kosenko di Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (24/01/2021). ANTARA/HO-Humas KemenkumHAM Bali. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

jpnn.com, BALI - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, Sergei Kosenko, dideportasi Imigrasi Bali karena menggelar pesta tanpa menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan yang bersangkutan sempat viral di media sosial karena melakukan aksi berbahaya dengan terjun ke laut sambil mengendarai sepeda motor.

Namun, ujar Jamaruli, setelah dilakukan pengecekan Sergei juga pernah melakukan pesta tanpa protokol kesehatan saat pandemi.

"Jadi dari Keimigrasian, untuk aksi tersebut tidak melanggar, melainkan pengadaan pesta itu yang justru melanggar keimigrasian," kata Jamaruli Manihuruk dalam jumpa pers di Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Minggu (24/1).

Menurut Maruli, Sergei telah membuat pesta di Badung, kemudian menggungah-nya di akun media sosialnya di Instagram. Dia menegaskan pesta itu digelar tanpa menerapkan protokol kesehatan.

"Yang bersangkutan ini membuat ulah dengan mengadakan pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun Instagram-nya @sergey_kosenko pada Senin, 11 Januari 2021," ucapnya.

Menurut Jamaruli, pesta tanpa protokol kesehatan itu telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam kasus ini, kata dia, Sergei melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

?????Untuk itu, kata dia, dilakukan tindakan administratif karena melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Jamaluri menambahkan Sergei juga diproses pihak keimigrasian karena menyalahgunakan visa kunjungan untuk kepentingan bisnis.

Jamaruli menjelaskan berdasar hasil pengecekan data perlintasan, Sergei masuk ke wilayah Indonesia pada 31 Oktober 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta, dengan menggunakan visa kunjungan.

Selain itu, lanjut dia, izin tinggal kunjungan Sergei berlaku sampai 29 Desember 2020 dan telah diperpanjang hingga 28 Januari 2021.

"Dari data keimigrasian tercatat alamat Sergei Kosenko di Jalan Siligita Nusa Dua, namun yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak pernah tinggal di alamat tersebut," ucap Jamaruli.

Selain menggelar pesta saat pandemi corona, Sergei juga diduga menyalahgunakan visa kunjungan untuk kepentingan bisnis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News