Gelar Raker di Yogyakarta, GKR Hemas Beber Keluhan Warga Terdampak Tambang Pasir
Terkait kewenangan pengelolaan minerba oleh pemerintah pusat, sebagaimana diatur UU No. 3 Tahun 2020, saat ini ditindaklanjuti dengan PP No. 96 Tahun 2021, untuk kewenangan pengelolaan minerba akan dikembalikan ke pemda, namun masih menunggu terbitnya perpres.
Dari hasil raker tersebut, GKR Hemas menyimpulkan beberapa masukan dan usulan terkait penanganan aktivitas tambang pasir di DIY, yaitu: pentingnya pengaturan kewenangan pemda provinsi dalam pengelolaan minerba, maka perlu review UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Prosedur perizinan harus teliti, jangan terjadi manipulasi.
Pengawasan pelaksanaan pertambangan dilaksanakan oleh OPD-OPD sesuai dengan kewenangannya.
Untuk tata kelola pertambangan perlu koordinasi intensif antar OPD dan instansi pusat yang memiliki kewenangan atas pelaksanaan pertambangan.
Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan juga harus diberi sanksi tegas. (mrk/jpnn)