Gelar Rakor, Kemendagri Dukung Percepatan Transformasi Digital & Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktor Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri Ke-48 dalam rangka percepatan implementasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada Pemerintah Daerah (Pemda).
Adapun kegiatan ini berlangsung secara hybrid di Orchardz Hotel Jayakarta, pada Kamis, (30/5).
Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan mengatakan acara ini penting dan strategis guna menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan dalam rangka meningkatkan daya saing Indonesia dengan memperkuat digitalisasi sistem pelayanan publik, melalui percepatan implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada Pemerintah Daerah (Pemda).
Hal ini sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo saat peluncuran teknologi pemerintahan (Government Technology/GovTech) Indonesia bernama INA Digital dalam acara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2024 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 27 Mei 2024.
“Sesuai dengan Arahan Presiden pada acara SPBE Summit 2024 dan Peluncuran Govtech Indonesia, ada beberapa poin yang disampaikan untuk transformasi digital sesuai Perpres 82 Tahun 2023 antara lain memperkuat tata kelola Transformasi Digital Pemerintahan, memfasilitasi fokus pada sistem prioritas dan pembentukan "GOVTECH" sebagai kunci percepatan dan keberlanjutan,” jelas Maurits.
"Target Transformasi Digital, berupa Layanan Publik Terintegrasi dan Pembangunan Infrastruktur Publik Digital (DPI), yang salah satunya telah terbangun adalah sistem pembayaran digital antara lain penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah," imbuhnya.
Oleh karena itu, Maurits menekankan agar pemerintah daerah (Pemda) menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) agar penggunaan anggaran belanja lebih efektif dan efisien.
Hal ini penting diimplementasikan guna mengakomodasi dinamika kebijakan dan SPBE dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.