Gelar Resepsi Pernikahan, Sekda Nganjuk Jadi Tersangka gara-gara Terop Roboh
Usai Akad Nikah, Beberapa Pejabat Diperiksa PolisiKamis, 10 Februari 2011 – 07:56 WIB
Selain itu, izin yang seharusnya diajukan ke kepolisian, justru diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Nganjuk. Selain itu, ada dugaan bahwa tanggal surat diganti dari 25 Januari menjadi 24 Januari sebelum kejadian robohnya terop.
Dua minggu melakukan penyelidikan, polisi telah memanggil beberapa pejabat untuk dimintai keterangan. Mereka, antara lain, Plt Kepala Dishubkominfo Zabanudin, Camat Nganjuk Suharono, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang juga ketua panitia resepsi pernikahan, Tri Wijoso Putra. Dari hasil keterangan beberapa saksi tersebut, penyidik kemudian menetapkan Sumarlan, pemilik hajatan, sebagai tersangka.
Kemarin dia diperiksa polisi untuk kali pertama. Sempat muncul desas-desus bahwa Sumarlan akan ditahan. Tapi, sekitar pukul 21.45 Sumarlan keluar dari ruang Unit Reskrim Polsek Nganjuk. Ini berarti dia diperiksa hampir 14 jam. Sayang, ketika menuju ke mobilnya, Sumarlan tak menjawab satu pun pertanyaan wartawan, termasuk wartawan Radar Kediri (Jawa Pos Group). Dia lebih memilih berjalan cepat menuju mobilnya, lalu pergi.