Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gelar Sebulan Razia untuk Berantas Sirine dan Rotator Ilegal

Rabu, 11 Oktober 2017 – 13:45 WIB
Gelar Sebulan Razia untuk Berantas Sirine dan Rotator Ilegal - JPNN.COM
Petugas dari kepolisian saat mengatur rekayasa lalu lintas. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menggelar operasi gabungan untuk merazia kendaraan yang menggunakan sirene atau lampu berotator tanpa izin. Operasi itu akan digelar selama sebulan mulai 11 Oktober sampai 11 November 2017. 

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pihaknya akan melibatkan Polisi Militer (POM) TNI dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam operasi gabungan itu.

"Sasarannya adalah kendaraan bermotor yang dipasang lampu isyarat atau rotator dan sirene tanpa hak. Lokasi operasi gabungan akan dilaksanakan serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Budiyanto, Rabu (11/10).

Dia menjelaskan, penggunaan rotator atau sirene sudah diatur dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU itu, lampu isyarat dibagi atas tiga warna yaitu merah, biru, dan kuning.
 
"Lampu isyarat merah atau biru berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama," kata dia.

Lampu isyarat biru dan sirene digunakan khusus untuk kendaraan operasional petugas kepolisan. Adapun lampu isyarat merah dan sirene digunakan untuk kendaraan angkutan tahanan, TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, SAR, dan mobil jenazah.

Sedangkan lampu isyarat warna kuning sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain. Umumnya digunakan untuk patroli jalan tol, pengawas sarana dan prasarana lalu luntas, angkutan jalan, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.

Menurut Budiyanto, kendaraan bermotor yang dipasangi lampu isyarat atau rotator dan sirene tanpa izin berarti melanggar Pasal 287 ayat (4) junto Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4 huruf f atau Pasal 134 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ancaman hukumannya pidana kurungan paling lama satu bulan," sebutnya.(mg4/jpnn)

UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur penggunaan sirine dan lampu berotator di kendaraan. Karena itu, penggunaan sirine tanpa izin akan ditindak.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News