Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gelar Sosialisasi, Bea Cukai Tegaskan Hal Ini ke Pedagang Rokok di Jabar

Rabu, 09 Agustus 2023 – 20:03 WIB
Gelar Sosialisasi, Bea Cukai Tegaskan Hal Ini ke Pedagang Rokok di Jabar - JPNN.COM
Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi ketentuan cukai ke para pedagang rokok dan masyarakat luas di wilayah Jawa Barat. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi ketentuan cukai ke para pedagang rokok dan masyarakat luas di wilayah Jawa Barat.

Sosialiasai itu untuk membahas ciri rokok ilegal, DBHCHT, hingga desain pita cukai. Sosialisasi ini telah digelar Bea Cukai pada periode Juli-Agustus.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan hal ini tak lepas dari masih maraknya peredaaran rokok ilegal yang ditawarkan langsung ke warung dan toko dengan iming-iming keuntungan besar.

“Padahal keuntungan yang diraih hanya sedikit dan ketika pelaksanaan operasi Gempur Rokok Ilegal pedagang juga akan mendapatkan imbasnya karena menjual rokok ilegal,” ungkap dia.

Di Bandung, Bea Cukai Banung menggelar sosialisasi cukai di beberapa wilayah pengawasannya. Hal ini dilakukan salah satunya sebagai upaya realisasi penegakan hukum sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Sosialisasi dilakukan dengan menggandeng beberapa pihak terkait seperti Pemkab Bandung, satpol PP Kabupaten Bandung, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Kota Bandung, serta Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kota Bandung.

“Sosialisasi digelar di beberapa wilayah di Kota dan Kabupaten Bandung, seperti Kecamatan Soreang, Kecamatan Pasirjambu, serta Kecamatan Bandung Kulon,” ujar Encep.

Dia menegaskan ada hal-hal penting yang harus dipahami para pedagang dan masyarakat luas.

“Berdasarkan Undang-Undang tentang Cukai, setiap orang yang mengedarkan rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tuturnya.

Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi ketentuan cukai ke para pedagang rokok dan masyarakat luas di wilayah Jawa Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close