Geledah 2 Mobil, Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumbar Menemukan Ratusan Paket Ganja
Selasa, 22 Oktober 2024 – 19:00 WIB
Para tersangka dijerat Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Netty menyebut atas pengungkapan kasus ini dengan jumlah barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil disita, 312.253 anak bangsa terselematkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. (mrk/jpnn)