Geledah Gudang Pertenak Sapi, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal, Nilainya Wow
jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng, Kudusm dan Pomdam IV Diponegoro kembali melakukan penindakan peredaran rokok ilegal.
Dari penindakan, petugas gabungan itu menggagalkan peredaran 4 juta batang rokok ilegal.
“Upaya pengemasan rokok ilegal ini dilakukan di salah satu bangunan yang sebelumnya difungsikan sebagai kandang ternak sapi yang dialihfungsikan untuk pengemasan rokok ilegal,” ujar Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY Muhamad Purwantoro.
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh di dalam bangunan, petugas menemukan sejumlah barang, yaitu 4.233.187 rokok jenis sigaret kretek mesin yang dikemas, dan masih dalam bentuk batangan 405.555 lembar etiket.
Hasil penindakan itu diperkirakan nilai barang Rp 4.825.833.180, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp3.271.660.905 terdiri dari cukai dan pajak rokok.
Barang bukti hasil penindakan itu diamankan ke kantor Bea Cukai Semarang dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Muhamad Purwantoro menyampaikan apresiasinya kepada petugas gabungan yang berhasil melakukan penindakan terhadap pabrik dengan jumlah yang fantastis.
“Melalui upaya penindakan ini sudah cukup banyak dilakukan, Bea Cukai tidak boleh lengah dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Community Protector serta Revenue Collector,” ujarnya