Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Geledah Kemenhut, KPK Sita Dokumen Berkait Alih Fungsi Lahan Hutan

Selasa, 16 Desember 2014 – 23:36 WIB
Geledah Kemenhut, KPK Sita Dokumen Berkait Alih Fungsi Lahan Hutan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di Kementerian Kehutanan, Selasa (16/12). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor yang menjerat Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng.

"Disita sejumlah dokumen," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat, Selasa (16/12). Namun, Johan tidak mengetahui isi dokumen yang disita.

Penyidik KPK yang melakukan penggeledahan sudah tiba di KPK sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka tampak dikawal oleh petugas kepolisian. Para penyidik tampak membawa travel bag berukuran besar yang berisi dokumen.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian dokumen yang disita berkaitan dengan pinjam pakai lahan maupun alih fungsi lahan hutan lindung.

Dalam kasus dugaan ‎suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor,‎ Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. 

Selain itu, Cahyadi berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di Kementerian Kehutanan, Selasa (16/12). Penggeledahan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News