Geledah Rumah Bule di Simpang Gusti, Polisi Temukan Barang Terlarang
jpnn.com, BANJARMASIN - Sebuah rumah di Jalan Simpang Gusti Raya RT 34 Banjarmasin Utara, Kalimantan Selatan, yang dihuni Hery Yusnindar alias Bule, 42, digerebek polisi pada Selasa (9/3) malam.
Alhasil, dari rumah Bule yang dididuga sebagai pengedar narkoba ini ditemukan 11 paket sabu-sabu seberat 24,23 gram.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga yang curiga dengan kegiatan di rumah nomor 72 tersebut.
"Anggota lidik ke lokasi, ada tanda-tanda peredaran narkotika. Lalu, malam itu kami sepakati untuk menggerebeknya," kata Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Putra Perdana, Minggu (14/3).
Butuh usaha untuk menggeledah rumah itu.
"Di bagian belakang rumah, baru ada hasil. Sabu-sabu disembunyikan di kotak kacamata," sebutnya.
"Kami juga menyita uang tunai sekitar Rp3 juta. Diduga hasil penjualan narkoba,” tambahnya.
Selain itu, juga disita timbangan digital dan peralatan pembungkus.