Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Geledah Rumah Bupati Puput Tantriana, KPK Temukan Barang Penting, Apa Itu?

Jumat, 03 September 2021 – 20:30 WIB
Geledah Rumah Bupati Puput Tantriana, KPK Temukan Barang Penting, Apa Itu? - JPNN.COM
Sejumlah tempat terkait Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari digeledah KPK, Jakarta, Senin (30/8). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi di Kabupaten Probolinggo pada Kamis (2/9) kemarin.

Salah satu lokasi yang digeledah penyidik ialah rumah pribadi Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari.

"Dari kegiatan ini tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, bukti elektronik, dan sejumlah uang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/9).

KPK juga menemukan barang penting lainnya saat menggeledah empat lokasi lainnya, yakni di rumah dinas Puput, Kantor Bupati Probolinggo, dan Kantor Camat Paiton.

Meski demikian, Fikri tidak memerinci dokumen dan total uang yang dimaksud. Namun, saat ini dokumen dan uang itu akan dianalisis lebih jauh untuk mendalami perkara.

"Segera dianalisis untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," ujar Fikri.

Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari karena melakukan jual beli jabatan di wilayahnya.

Puput memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindakan korupsi.

Puput mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan. Dalam kasus ini, suami Puput yang merupakan Bupati dua periode Probolinggo Hasan Aminuddin juga diamankan.

Dalam kasus tersebut, pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat yang berkaitan dengan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close