Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suaminya Divonis 4 Tahun Penjara
jpnn.com, SIDOARJO - Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana dan suaminya, Hasan Aminuddin masing-masing divonis 4 tahun penjara pada persidangan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (2/6).
Hakim Ketua Dju Johnson Mira M juga menjatuhkan denda terhadap Puput Tantriana dan suaminya, Hasan Aminuddin sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa empat tahun penjara," kata Hakim.
Puput Tantriana dan suaminya, Hasan Aminuddin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Wawan Yunarwanto menyebut vonis itu sangat ringan karena jaksa menuntut terdakwa dihukum 8 tahun penjara.
Oleh karena itu, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas vonis tersebut.
"Kami ke depan akan pikir-pikir dahulu," kata Wawan seusai sidang.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Bupati Probolinggo Puput, Bunadi Wibakso menganggap pada dasarnya dakwaan JPU tidak terbukti.