Geledah Rumah Dinas Airin, KPK Sita Dokumen
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Penggeledahan itu bertujuan untuk kepentingan penyidikan, diduga tempat atau rumah atau ruang tersebut ada jejak-jejak tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana). Bisa saja ada dokumen yang diduga berkaitan dengan TPPU TCW. Kita teliti nanti apa bisa dijadikan bukti atau tidak," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (27/1).
Johan mengaku, tidak tahu jenis dokumen yang disita. "Belum dapat informasi dokumen jenis apa yang disita. Bisa juga dalam bentuk sertifikat. Ini kan sangkaannya TPPU, tentu dokumen-dokumen berkaitan dengan sangkaan TCW," ucapnya.
Menurut Johan, sejauh ini KPK belum menemukan bukti keterlibatan Airin dalam kasus yang menjerat Wawan. Meski begitu, terbuka kemungkinan Airin ditetapkan sebagai tersangka asalkan lembaga antirasuah itu mempunyai dua alat bukti.
"Siapapun bisa dijadikan tersangka apabila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Tapi sampai hari ini belum ada bukti-bukti yang mengarah ke Airin," ujar Johan.
Seperti diberitakan, penetapan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan Pilkada Lebak, Banten di MK.
Selain itu, Wawan juga dijerat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. (gil/jpnn)